Sampang, Liputanjatimbersatu.com. Polemik kasus narkotika yang menyedot perhatian publik akhirnya menemui kejelasan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang bersama Humas Polres Sampang menggelar konferensi pers di Kantor Kejari, Rabu (6/5/2026).
Barang Bukti 3,16 Kg Positif Sabu, Bukan Sabun
Dalam perkara dua tersangka, barang bukti sabu-sabu seberat 3,16 kilogram dipastikan positif mengandung metamfetamina. Hal itu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur.
Perwakilan Kejari menegaskan, seluruh barang bukti (BB) adalah narkotika.
“Hasil uji laboratorium ini bersifat pro justitia, memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mengikat di mata hukum,” ujarnya.
Kejari Akui Alat Tes Internal Sempat Tak Terdeteksi
Kejari Sampang mengakui adanya kesalahan teknis pada alat tes kit internal saat pelimpahan tahap II, Senin (4/5/2026). Saat itu, alat tersebut menunjukkan hasil tak terdeteksi.
“Namun hasil lab resmi dari kepolisian tetap menjadi rujukan utama yang memastikan BB tersebut positif narkoba,” tegasnya.
Kasi Intel: Jumlah BB Banyak, Kami Harus Teliti
Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, menjelaskan pemeriksaan dilakukan resmi di Labfor Polda Jawa Timur.
“Dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, kami harus teliti agar tidak ada keraguan di masyarakat,” kata Diecky.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Diecky menambahkan, seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Kejari memastikan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sampang untuk proses persidangan.
“Tak hanya itu, kami pastikan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya
Dengan hasil lab yang final dan berkas lengkap, kasus 3,16 kg sabu ini memasuki tahap penuntutan. Publik kini menanti proses persidangan untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.
(P. Sahril )

