Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Laporkan Mantan Kades ke Polres Lumajang

Lumajang, Dugaan tindak pidana pemalsuan surat kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Mohammad Rosyid, S.H., selaku kuasa hukum dari Tafrikhah dan Rosyidah, secara resmi melaporkan dua pihak yakni Haji Rofik (Terlapor 1) dan Elok HariNingsih, S.E., (terlapor2 ) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Tempe Tengah, ke Polres Lumajang.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan keterlibatan keduanya dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen yang diduga tidak sah atau palsu, yang berpotensi merugikan pihak pelapor baik secara materiil maupun hukum.

Dalam keterangannya, Mohammad Rosyid, S.H. menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan serta memastikan adanya kepastian hukum bagi kliennya. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai cukup untuk mendukung laporan tersebut.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh terlapor. Hal ini penting untuk diuji secara hukum agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 392 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Secara yuridis, tindak pidana pemalsuan surat merupakan perbuatan yang serius karena menyangkut keabsahan dokumen sebagai alat bukti hukum. Dalam KUHP terbaru, pengaturan mengenai pemalsuan surat terdapat dalam Pasal 391 dan Pasal 392, yang menegaskan bahwa setiap orang yang membuat, menggunakan, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dipidana.

Sementara itu, Pasal 392 KUHP juga mencakup perbuatan yang berkaitan dengan sarana atau alat yang digunakan dalam tindak pidana pemalsuan, termasuk penyimpanan atau penguasaan alat untuk tujuan pemalsuan tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Adapun ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan kategori yang telah ditentukan dalam KUHP baru.

Lebih lanjut, pemalsuan surat dalam konteks hukum pidana dinilai sebagai kejahatan yang dapat merusak kepercayaan publik serta menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat dokumen memiliki fungsi penting sebagai alat bukti yang sah dalam berbagai transaksi dan hubungan hukum.

Hingga saat ini, pihak Polres Lumajang masih dalam tahap penerimaan laporan dan pendalaman awal terhadap kasus tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat salah satu terlapor merupakan mantan pejabat desa yang pernah memiliki kewenangan dalam administrasi pemerintahan.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Anugrah/Red

More To Explore

Fashion

Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Laporkan Mantan Kades ke Polres Lumajang

Lumajang, Dugaan tindak pidana pemalsuan surat kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Mohammad Rosyid, S.H., selaku kuasa hukum dari Tafrikhah dan Rosyidah, secara resmi melaporkan dua pihak yakni Haji Rofik (Terlapor 1) dan Elok HariNingsih, S.E., (terlapor2 ) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Tempe Tengah, ke Polres Lumajang. Laporan tersebut

Fashion

Diduga Bebas Hanya Tiga Hari, Penanganan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Komitmen pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai dua pria berinisial Adi dan Rudi, warga Jalan Tambaksegaran Wetan, yang diamankan pada 4 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com dari