LAMONGAN, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima media menyebutkan adanya operasi penangkapan pada 15 Mei 2026 oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan yang mengamankan lima orang, namun hanya dua di antaranya yang diproses hingga tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang diamankan yakni BK, BA, T, W, dan N. T diketahui merupakan warga Sukorame, Kabupaten Lamongan. W merupakan warga Dusun Juglang, Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Sementara N merupakan warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa hanya BK dan BA yang diproses secara hukum. Adapun T, W, dan N disebut tidak berlanjut ke proses pidana. Sumber tersebut juga mengklaim terdapat dugaan adanya transaksi dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan pelepasan ketiga orang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Untuk memperoleh penjelasan, media telah menghubungi Kasat Satresnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus, melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, Tulus membantah adanya dugaan sebagaimana informasi yang beredar dan menyatakan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kmrn sudah ada yg klarifikasi…. Dan kami sesuai SOP dan dua orang tersebut tidak ada,” tulisnya.
Ia juga menjelaskan:
“2 orang pengedarnya sudah tahap sidik…. dan 2 yg mau pesan dan diamankan non BB dan urine negatif.” Tambah AKP Tulus
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik. Sebab, informasi yang diterima media menyebutkan terdapat lima orang yang diamankan, sedangkan keterangan yang disampaikan hanya menjelaskan proses hukum terhadap dua orang pengedar dan dua orang yang disebut hendak memesan narkotika tanpa barang bukti serta hasil urine negatif. Masih terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Selain itu, belum terdapat penjelasan lebih rinci mengenai kronologi penanganan terhadap seluruh orang yang diamankan, dasar hukum penghentian proses terhadap pihak yang tidak dilanjutkan, maupun klarifikasi atas dugaan adanya transaksi sebagaimana disampaikan narasumber.
Perbedaan informasi tersebut menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum. Transparansi dalam penanganan setiap perkara merupakan bagian dari prinsip penegakan hukum yang berkeadilan serta dapat menghindarkan munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Kapolres Lamongan, Kasatresnarkoba, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau data tambahan agar informasi yang diterima masyarakat utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh media, disertai upaya konfirmasi kepada pihak terkait, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Anugrah

