Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Surabaya Harus Diusut, Jangan Dibiarkan Menjadi Rahasia yang Ditutupi

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Surabaya bukan persoalan sepele. Jika benar ada pungutan kepada pengunjung sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan, fasilitas, kemudahan, atau perlakuan tertentu, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Dugaan semacam ini tidak boleh berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut. Harus ada pemeriksaan yang serius untuk memastikan apakah praktik tersebut benar terjadi, siapa yang terlibat, bagaimana modusnya, dan sejauh mana pengawasan internal bekerja.

Sebab, pertanyaan publik bukan hanya “apakah pungli terjadi?”, tetapi juga “mengapa praktik itu bisa terjadi jika sistem pengawasan benar-benar berjalan?”

Rutan merupakan institusi yang memiliki relasi kuasa sangat kuat. Warga binaan berada dalam posisi terbatas dan bergantung pada petugas dalam memperoleh berbagai pelayanan. Kondisi tersebut membuat setiap dugaan permintaan uang di luar ketentuan menjadi persoalan serius. Apalagi jika terdapat dugaan bahwa warga binaan atau keluarganya merasa terpaksa membayar karena khawatir akan mendapatkan pelayanan yang lebih buruk apabila menolak.

Di sinilah fungsi pengawasan harus diuji.

Pengawasan tidak boleh sekadar menghasilkan laporan administratif, checklist pemeriksaan, atau dokumentasi kegiatan. Pengawasan harus mampu mendeteksi penyimpangan yang terjadi di lapangan dan memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara objektif.

Jika dugaan pungli ternyata benar, pertanyaan berikutnya jauh lebih serius: sudah berapa lama praktik tersebut berlangsung, siapa yang mengetahui, dan mengapa tidak segera dihentikan?

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka pemeriksaan secara transparan justru menjadi momentum bagi Rutan Kelas I Surabaya untuk membersihkan namanya sekaligus menunjukkan kepada publik bahwa seluruh pelayanan kepada warga binaan telah berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup dengan bantahan atau pernyataan normatif. Publik membutuhkan pemeriksaan yang dapat diuji, mekanisme pengaduan yang jelas, serta penjelasan mengenai tindak lanjut setiap laporan yang masuk.

Pertanyaan lain yang juga patut diajukan adalah: siapa yang mengawasi petugas pengawas? Apakah saluran pengaduan benar-benar aman bagi warga binaan dan keluarganya? Apakah laporan yang menyangkut petugas diperiksa oleh pihak yang independen dari pihak yang dilaporkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena praktik penyalahgunaan kewenangan sering kali sulit dibongkar ketika korban takut berbicara dan mekanisme pengaduan tidak memberikan rasa aman.

Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah sebuah persoalan viral di media sosial atau menjadi sorotan publik. Pengawasan yang efektif seharusnya bekerja sebelum penyimpangan berkembang menjadi kebiasaan, bukan baru sibuk setelah kepercayaan masyarakat terlanjur runtuh.

Prinsip praduga tak bersalah tentu harus tetap dikedepankan. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi. Namun prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan atau menutup ruang pemeriksaan.

Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka usut. Jika tidak terbukti, jelaskan secara transparan. Jika terbukti, tindak tegas.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, senioritas, kedekatan, maupun posisi.

Integritas pemasyarakatan tidak boleh berhenti pada slogan, spanduk, apel, atau seremonial. Integritas justru diuji ketika ada dugaan penyimpangan dan institusi berani membuka ruang pemeriksaan terhadap dirinya sendiri.

Rutan Kelas I Surabaya memiliki kewajiban untuk menjawab keresahan publik tersebut secara terbuka dan terukur. Bukan dengan pencitraan, bukan pula dengan sekadar membantah, melainkan dengan memastikan bahwa dugaan pungli diperiksa secara objektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan hanya tentang uang.

Ini tentang kewenangan, perlindungan terhadap warga binaan, efektivitas pengawasan, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Jika pengawasan memang berjalan, buktikan.

Jika ada celah, perbaiki.

Jika ada pelanggaran, tindak.

Dan jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, jangan lindungi hanya karena seragam, jabatan, atau kepentingan menjaga citra institusi.

Publik tidak membutuhkan rahasia yang ditutupi. Publik membutuhkan kebenaran yang diperiksa, transparansi yang nyata, dan penegakan aturan tanpa kompromi.

Anugrah 

More To Explore

Fashion

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal di Tanah Merah Bangkalan, Isu “Tangkap Lepas” Muncul, AKP Erik Belum Beri Keterangan

Bangkalan, LiputanJatimBersatu.com-Dugaan adanya penangkapan kendaraan yang membawa rokok ilegal menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Raya Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada 9 September sekitar pukul 01.15 WIB. Informasi yang dihimpun Media LiputanJatimBersatu, kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut diketahui menggunakan nomor polisi N 1430 VN, jenis

Fashion

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tegaskan Empat Karyawan Valhalla Masih Jalani Rehabilitasi

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com.  Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memberikan klarifikasi terkait status empat karyawan Valhalla yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai adanya dugaan bahwa keempat karyawan tersebut telah dilepaskan setelah sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian. Kasat Narkoba Polres