PAMEKASAN, LiputanJatimBersatu.com– Penghentian penyelidikan kasus dugaan pengangkatan rahim terhadap QQ di RSIA Puri Bunda Pamekasan kini menjadi sorotan. Mohammad Rizkianto, pelapor sekaligus kuasa keluarga, mempertanyakan keputusan Unit III Satreskrim Polres Pamekasan yang menurutnya menyisakan persoalan serius: rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang disebut telah dikirimkan pada 25 September 2026 justru tidak dicantumkan dalam surat penghentian penyelidikan.
Rizkianto mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Apalagi, menurut keterangannya, permintaan rekomendasi MDP sebelumnya justru datang dari pihak kepolisian.
Jika rekomendasi itu memang telah dikirimkan, bagaimana status dokumen tersebut dalam proses penanganan perkara? Apakah sudah diterima dan dipertimbangkan penyidik sebelum penghentian penyelidikan diterbitkan? Atau ada penjelasan lain yang hingga kini belum disampaikan kepada pelapor?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menuntut jawaban resmi dari Polres Pamekasan.
“Polres Pamekasan sendiri yang meminta rekomendasi kepada MDP. Namun, mengapa rekomendasi yang sudah dikirimkan justru tidak dicantumkan dalam penghentian penyelidikan? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Rizkianto, Rabu (21/10/2026).
Rekomendasi MDP Dipersoalkan, Dasar Penghentian Diminta Dibuka
Bagi Rizkianto, persoalan ini bukan sekadar menerima atau menolak keputusan penghentian penyelidikan. Ia mempersoalkan kejelasan proses, terutama mengenai dasar hukum dan pertimbangan penyidik dalam mengambil keputusan.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindakan medis, keberadaan dokumen rekomendasi dari lembaga profesi menjadi salah satu aspek yang perlu dijelaskan apabila dokumen tersebut memang relevan dengan penanganan perkara.
Namun, sampai berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang tersedia mengenai status rekomendasi MDP yang dipersoalkan Rizkianto, apakah dokumen itu telah diterima penyidik, bagaimana substansinya dinilai, dan apakah terdapat pertimbangan lain yang mendasari penghentian penyelidikan.
Di titik inilah transparansi menjadi penting. Tanpa penjelasan yang memadai, pertanyaan mengenai hubungan antara rekomendasi tersebut dan keputusan penyidik akan terus menggantung.
Meski demikian, tidak dicantumkannya suatu dokumen dalam surat penghentian tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Persoalan itu perlu diperiksa melalui dokumen lengkap dan keterangan resmi pihak berwenang.
Tak Puas, Rizkianto Layangkan Keberatan ke Jajaran Polda Jatim
Rizkianto mengaku tidak tinggal diam. Ia menyatakan telah mengirimkan nota keberatan kepada Kapolres Pamekasan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Kapolda Jawa Timur, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kabag Itwasda Polda Jawa Timur, Kabag Wassidik Polda Jawa Timur, hingga Kabag Bidpropam Polda Jawa Timur.
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta agar penghentian penyelidikan dievaluasi dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.
Rizkianto juga meminta Polda Jawa Timur menggelar perkara khusus. Melalui mekanisme tersebut, ia berharap alasan penghentian penyelidikan dapat diuji, status rekomendasi MDP diperjelas, dan pertimbangan penyidik diterangkan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan ini kini menjadi ujian bagi keterbukaan penanganan pengaduan masyarakat. Bukan karena keputusan penghentian otomatis salah, melainkan karena keputusan yang dipersoalkan pelapor membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi.
“Kami Tidak Mencari Menang atau Kalah”
Rizkianto menegaskan, langkah keberatan yang ditempuhnya bertujuan memperoleh kepastian hukum bagi keluarga QQ.
“Kami tidak mencari menang atau kalah. Kami hanya ingin persoalan ini menjadi jelas. Kami meminta gelar perkara khusus agar seluruh fakta terungkap dan keluarga mendapatkan kepastian hukum,” tegas Rizkianto.
Pernyataan tersebut menegaskan tuntutan utama pihak keluarga: kejelasan mengenai proses penanganan perkara, bukan sekadar polemik mengenai surat penghentian.
Kini, perhatian tertuju pada respons Polres Pamekasan dan Polda Jawa Timur. Apakah permintaan gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti? Bagaimana status rekomendasi MDP yang dipersoalkan? Dan apa pertimbangan yang mendasari penghentian penyelidikan kasus QQ?
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Keputusan
Penghentian penyelidikan merupakan keputusan dalam proses penegakan hukum yang harus memiliki dasar dan dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, keberatan pelapor semestinya dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan penjelasan yang terukur, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi.
Polres Pamekasan perlu memberikan ruang klarifikasi mengenai dasar penghentian penyelidikan dan status rekomendasi MDP. Sementara itu, Polda Jawa Timur perlu menanggapi permintaan evaluasi tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Satu hal yang kini menjadi inti persoalan: jika rekomendasi MDP memang telah dikirimkan, bagaimana dokumen itu diperlakukan dalam proses penyelidikan hingga perkara akhirnya dihentikan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada keluarga QQ sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia baru berasal dari pihak Rizkianto. Konfirmasi dan penjelasan resmi dari Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, serta pihak terkait lainnya masih diperlukan. Seluruh dugaan dalam perkara ini harus tetap diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Anugrah

