SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Permintaan Kapolsek Krembangan agar media ini menghapus pemberitaan terkait dugaan pencurian kabel milik PT Telkom memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi dan sikap aparat terhadap fungsi kontrol sosial pers.
Permintaan itu disampaikan saat media ini melakukan konfirmasi langsung di kantor Kapolsek Krembangan. Alasan yang disampaikan, menurut keterangan media ini, berkaitan dengan rencana kunjungan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada keesokan harinya.
Jika benar permintaan penghapusan tersebut dikaitkan dengan agenda kunjungan pimpinan, publik patut bertanya: apakah persoalan yang menyangkut dugaan tindak pidana seharusnya diselesaikan dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat, atau justru dengan meminta pemberitaannya dihapus?
Pertanyaan ini penting karena kunjungan pejabat merupakan agenda kedinasan, sedangkan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom menyangkut persoalan hukum yang penanganannya perlu dijelaskan secara terbuka. Keduanya tidak semestinya dicampuradukkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial. Ketika media memberitakan dugaan tindak pidana, langkah yang semestinya dikedepankan adalah klarifikasi, pembuktian fakta, dan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Apabila pemberitaan mengandung kekeliruan, pihak yang keberatan dapat menunjukkan bagian yang dianggap tidak benar dan menggunakan mekanisme koreksi maupun hak jawab. Namun, jika persoalannya hanya berkaitan dengan kekhawatiran terhadap agenda kunjungan pimpinan, alasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kenyamanan institusi lebih diutamakan daripada hak masyarakat memperoleh informasi.
Tentu, permintaan take down saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya upaya membungkam pers atau menutupi suatu perkara. Namun, alasan di balik permintaan tersebut layak diuji melalui konfirmasi yang transparan dan berdasarkan fakta.
Persoalan yang tidak kalah penting adalah substansi dugaan pencurian kabel milik PT Telkom itu sendiri. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai apakah laporan telah diterima, langkah apa yang sudah dilakukan, dan bagaimana perkembangan penanganannya.
Jangan sampai perdebatan mengenai penghapusan berita justru mengalihkan perhatian dari pertanyaan utama: bagaimana aparat menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut?
Kapolsek Krembangan perlu menjelaskan dasar permintaan penghapusan berita, termasuk apakah terdapat kekeliruan faktual atau pertimbangan lain yang mendasarinya. Penjelasan yang terbuka akan membantu mencegah spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Media ini juga memberikan ruang kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan PT Telkom untuk menyampaikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Kritik terhadap institusi bukanlah vonis, sebagaimana pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana bukanlah penetapan seseorang sebagai pelaku. Keduanya harus ditempatkan dalam koridor fakta, hukum, dan asas praduga tak bersalah.
Profesionalisme aparat tidak hanya tercermin dari pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga dari kesediaan memberikan penjelasan ketika muncul pertanyaan publik. Demikian pula, profesionalisme pers ditunjukkan melalui verifikasi, keberimbangan, dan keberanian mengoreksi kesalahan apabila ditemukan.
Karena itu, persoalan ini perlu dijawab secara terbuka. Bukan dengan membiarkan pertanyaan berkembang menjadi spekulasi, melainkan dengan menjelaskan dasar permintaan penghapusan berita dan memastikan bahwa dugaan pencurian kabel tersebut ditangani sesuai prosedur hukum.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal media mengenai permintaan penghapusan pemberitaan. Konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

