Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu, menyayangkan langkah Kapolsek Krembangan yang menyampaikan bantahan melalui media lain, sementara media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut, menurut Imam, juga seharusnya mendapat kesempatan untuk meminta klarifikasi secara langsung.
Menurut Imam, apabila Kapolsek Krembangan ingin meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat, semestinya komunikasi dengan media yang pertama kali menerbitkan berita tersebut juga dilakukan agar persoalan dapat dijelaskan secara utuh dan berimbang.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa klarifikasi hanya diberikan melalui media tertentu, sementara media yang pertama kali memberitakan justru tidak mendapatkan penjelasan secara langsung. Kami juga memiliki hak untuk meminta konfirmasi agar pemberitaan awal bisa diluruskan berdasarkan fakta,” tegas Imam.
Ia menilai, keterbukaan komunikasi antara pejabat kepolisian dan insan pers merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan publik. Terlebih, persoalan yang diberitakan menyangkut laporan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia dan bantahan mengenai penggunaan layanan darurat 110.
Imam menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan semata-mata media mana yang lebih dahulu mendapatkan pernyataan, melainkan bagaimana klarifikasi disampaikan secara terbuka dan bagaimana media yang memuat pemberitaan awal memperoleh kesempatan untuk menguji serta memperbarui informasi berdasarkan keterangan resmi.
“Kalau memang ada pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, silakan bantah dan luruskan dengan data. Namun, berikan juga kesempatan kepada media yang pertama kali memberitakan untuk melakukan konfirmasi dan memuat penjelasan tersebut. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” tambahnya.
Secara jurnalistik, hak jawab dan hak koreksi perlu dibedakan dari wawancara atau klarifikasi biasa. Berdasarkan prinsip pers yang berimbang, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, media yang menerbitkan berita awal perlu diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi, memperbarui informasi, dan memuat tanggapan yang relevan.
Redaksi LiputanJatimBersatu berharap Kapolsek Krembangan bersedia memberikan klarifikasi langsung mengenai bantahan atas laporan 110, dugaan pemblokiran nomor Imam Arifin, serta alasan klarifikasi disampaikan melalui media lain. Langkah tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi adu pernyataan dan masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta berimbang.
Hingga berita ini disusun, redaksi tetap membuka ruang bagi Kapolsek Krembangan dan pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan resmi demi memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Imam Arifin

