Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Ditemukan Tewas di Saluran Air Persawahan

Jabar – LiputanJatimBersatu,com. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi beberkan kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial J (15) ditemukan tewas di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, silam.

 

Pelaku pembunuhan Berinisial AA (23) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Senin, 20 Oktober 2025, silam.

 

“Jarak lokasi yang menjadi tempat penemuan mayat korban ke lokasi penangkapan sekitar 30 kilometer.” ujar Kombes Hendra, Selasa (11/11/2025)

 

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos)

 

“Pelaku baru mengenal korban di bulan Oktober 2025 melalui medsos. Awalnya, Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban sekira Pukul 16.00 WIB di dekat sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tegalwaru, kemudian

diajak kerumah pelaku,” ucap AKBP Anom.

 

Saat dirumah pelaku, kata Kapolres, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan meminta pulang. “Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban

meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas atau kekurangan oksigen,” jelas AKBP Anom.

 

Mengetahui korban sudah tidak bernafas, lanjut dia, pelaku menyimpan korban dikamar sejak pukul 17.30 sampai dengan 01.00 dini hari, sehubungan orang tua pelaku berada di rumah.

 

“Setelah itu, sekira pukul 01.00 dini hari, dengan menggunakan sepeda motor pelaku membuang korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku,” ucapnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, kata AKBP Anom, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan, Barang-barang milik korban dan pelaku serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur dengan cara merudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Jelas AKBP Anom.

 

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Dan Huruf J UndangUndang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, kemudian Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 362 KUH Pidana.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” Tegas AKBP Anom.

 

Bandung, 11 November 2025.

 

Dikeluarkan oleh Bid humas Polda Jabar

More To Explore

Fashion

Wilayah Polsek Pakisaji di Duga Jadi Sasaran Pencurian Kabel Milik PT Telkom: Kapolsek Bungkam

MALANG, LiputanJatimBersatu.com— Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan perbatasan Lowok Doro–Segaran, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum intel TNI berinisial L. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Media LiputanJatimBersatu bersama perkumpulan wartawan,

Fashion

Dugaan Penyimpangan Perkara Tanah DI Ketapang Daya Disorot, Propam Polda Jatim Didesak Tuntaskan Pengaduan 

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com— Penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Dusun Duk Tengah, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian menyusul munculnya pertanyaan mengenai keabsahan dokumen dan prosedur penanganan perkara. Pengaduan terkait persoalan tersebut disebut telah diterima oleh pihak Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Timur, sementara pelapor masih menunggu