Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Dugaan percobaan pencurian kabel primer berisi tembaga yang disebut milik PT Telkom Indonesia terjadi di wilayah hukum Polsek Wiyung, Surabaya, Senin dini hari (27/4/2026). Sejumlah orang dikabarkan sempat diamankan aparat kepolisian berikut beberapa kendaraan, termasuk truk dan mobil pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Wiyung, Surabaya. Sumber media ini menyebut, kelompok tersebut diduga hendak melakukan aksi pencurian kabel Telkom.
“Selain beberapa orang yang diamankan, ada juga beberapa mobil truk dan mobil pribadi yang dibawa ke Polsek Wiyung,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Ristianto, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara dugaan percobaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia.
“Iya pak, masih kita interogasi nggeh,” ujar AKP Ristianto melalui pesan WhatsApp, Senin (27/4/2026).
Namun, ia menyebut para terduga tidak dapat dilakukan penahanan karena menurutnya tidak ditemukan barang bukti.
“Kami tidak bisa menahan pak, karena tidak ada barang buktinya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat dugaan percobaan pencurian dalam kondisi tertentu dapat dijerat dengan ketentuan percobaan tindak pidana, sebagaimana pernah diterapkan dalam perkara serupa di wilayah hukum Polsek Simokerto.
Terlebih, adanya informasi mengenai sejumlah orang yang diamankan beserta kendaraan yang dibawa ke kantor polisi menimbulkan perhatian publik terkait konstruksi hukum perkara ini dan alasan tidak diterapkannya pasal percobaan pencurian.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Wiyung belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait status para terduga, kronologi lengkap penangkapan, maupun dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.
Anugrah/ Red

