Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Lamongan Klarifikasi Dugaan “Mahar” Penanganan Perkara Narkotika: Seluruh Proses Diklaim Sesuai Prosedur

Lamongan – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan adanya praktik “mahar” dalam penanganan perkara narkotika yang disebut berujung pada bebasnya sejumlah terduga pelaku, Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, di Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap terduga berinisial AK ditemukan alat bukti yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana sehingga proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, terhadap AF, AS, dan SG, penyidik melakukan asesmen melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu, AF menjalani rehabilitasi di Merah Putih, sedangkan AS dan SG menjalani rehabilitasi di Yayasan Berkas Bersinar Abadi.

Adapun terhadap R, NS, L, UN, dan S, penyidik menyatakan tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Atas dasar tersebut, mereka dipulangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lamongan juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam penegakan hukum. Satresnarkoba menyatakan terbuka memberikan informasi maupun klarifikasi kepada media dan masyarakat terkait setiap proses penanganan perkara.

Melalui klarifikasi tersebut, Polres Lamongan membantah informasi yang menyebut adanya dugaan “mahar” dalam penanganan perkara dimaksud. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan berdasarkan prosedur, alat bukti, hasil gelar perkara, serta rekomendasi asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, isu yang sebelumnya mencuat di ruang publik menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap penanganan perkara pidana. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

More To Explore

Fashion

Momen Istimewa Hari Juang Polri, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri

JAKARTA — Liputanjatimbersatu.com. Ada pemandangan istimewa dalam Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Para mantan Kapolri dan Wakapolri dari berbagai masa hadir bersama jajaran pimpinan serta personel Polri saat ini dalam satu momentum untuk mengenang perjalanan panjang pengabdian Kepolisian.   Upacara dipimpin

Fashion

Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil

Maumere — Liputanjatimbeesatu.com. Polri bersama unsur terkait terus mempercepat penanganan warga terdampak gempa bumi di wilayah Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah keterbatasan akses darat dan laut pascabencana, jalur udara dimanfaatkan untuk mengevakuasi dua warga yang membutuhkan penanganan medis segera, Kamis (20/8/2026).   Dua warga yang