Sidoarjo -Warga Dukuh Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan adanya arena sabung ayam ilegal di Jalan Raya Juanda, yang berada di belakang kantor Imigran, tak jauh dari rumah makan Tempo Dulu.
Salah satu warga, inisial HM, mengatakan bahwa masyarakat sekitar merasa terganggu dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut.
Kami berharap pihak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti arena sabung ayam ilegal tersebut, agar warga tidak terlibat dalam kegiatan judi yang merugikan,” ujarnya.
Masyarakat sudah berkali-kali melaporkan adanya sabung ayam diwilayah Juanda tepat nya di belakang kantor imigrasi yang tak jauh dari rumah makan Tempo dulu itu.
Masih MH, kegiatan judi sabung ayam tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban semua judi.
“Judi sabung ayam tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas,” imbuhnya.
Team investigasi media ini mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sedati jajaran Polresta Sidoarjo IPda Zainal
Namun Kanit Reskrim Polsek Sedati IPda Zainal enggan menanggapi memberikan klarifikasi terkait dugaan maraknya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Sedati jajaran Polresta Sidoarjo.
Sampai berita ini dipublikasikan dimedia massa team investigasi media ini akan menghubungi Kapolres Sidoarjo dan Polda Jatim.
Imam/anugrah

