liputanjatimbersatu.com Surabaya – Polisi kembali menindak tegas peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (6/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Diketahui BA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjual Pil LL. Saat dilakukan pengerebekan di rumahnya, polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. “Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO). Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan pada Rabu (15/01/2025). Suroto mengungkapkan setelah diamankan, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut” tegasnya. Dengan adanya penangkapan ini, polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda (Angga)
Category: Kriminal
Pasutri Asal Sidotopo Surabaya Diamankan Saat Edarkan Sabu
liputanjatimbersatu.com Surabaya – Sepasang suami istri, AA (41) dan RR (35), yang tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, (13/12). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Polisi melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan mereka. “Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur AKBP Miftah, pada Sabtu (11/01/2025). Miftah menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Transaksi berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu senilai Rp2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” kata Miftah. “Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ujar AA. Ironisnya, pasangan ini mengaku keuntungan mereka adalah menggunakan sabu secara cuma-cuma. Menggunakan Sabu di Rumah Kontrakan Saat digeledah, pasangan tersebut tampak gelisah. Polisi menduga mereka sempat mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti keduanya, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami akan memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama.
Polsek Kenjeran Surabaya Berhasil Amankan 2 Pelaku Penipuan Modus COD
liputanjatimbersatucom Surabaya – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura melakukan transaksi COD (Cash On Delivery). Kasus itu melibatkan dua pelaku yang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel milik korban. Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, (27/12/2024). Korban, DMS (14), Seorang pelajar SMP Surabaya, bersama dua temannya, NFA (12) dan YA (13), menjadi sasaran aksi licik dua pelaku di kawasan Jembatan Suroboyo. “Kedua pelaku yakni, KA (28) dan MA (19), keduanya merupakan warga Camplong Sampang Madura, saat melakukan aksinya para pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengikuti korban yang mengendarai sepeda motor,” tutur Iptu Suroto, pada Sabtu (11/01/2025). Iptu Suroto menjelaskan dengan dalih meminta bantuan mengambil barang hasil COD berupa sepatu roda, pelaku berhasil membujuk dua teman korban untuk ikut bersama mereka, sementara korban lainnya diminta menunggu bersama MA. Setelah meninggalkan dua teman korban di lokasi sepi, KA kembali ke lokasi awal untuk menjemput DR. Pelaku kemudian membawa DR ke lokasi terpencil di wilayah perumahan, meminta sepeda motor dan ponsel korban dengan alasan akan menjemput teman-temannya. Namun, pelaku justru melarikan diri dan tidak kembali. Tak terima motor dan ponsel dibawa kabur korban kemudian melapor ke Polsek Kenjeran. Menindaklanjuti laporan, petugas segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melacak keberadaan pelaku. Berkat kerja keras tim, kedua pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti berupa sepeda motor honda Beat, ponsel infinix, serta kendaraan yang digunakan pelaku, honda PCX. Pengakuan Mengejutkan Pelaku Dari hasil pemeriksaan, pelaku KA mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Surabaya. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan TKP lainnya. Iptu Suroto mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan dengan dalih COD atau permintaan bantuan. “Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tutup Iptu Suroto. Dengan pengungkapan itu, Polsek Kenjeran menunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal.
Roni Bos Bandar Besar Extacy Ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur
Liputanjatimbersatu.com Surabaya – Zamroni (46) alias Roni warga jalan Sidonipah No.7, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya yang diduga bandar besar penyalahgunaan narkotika jenis pil extacy yang berhasil di tangkap oleh tim nya Kompol Gatot setyo budi di rumahnya pada hari Senin (6/1/2025) sekira pukul 18.45 Wib. Dikarenakan Moch Zamroni alias Roni merupakan juga DPO dan residivis kelas berat. Dan Tim Opsnal narkoba berhasil membawa pil extacy alias inek sebanyak 200 butir dirumah tersebut. Roni tidak dapat berkutik dikarenakan barang bukti sudah ada di rumahnya dan Roni digelandang ke Polda jatim malam itu juga. Penangkapan Roni tersebut juga berdasarkan cakotan dari luar dan langsung menggarah ke Roni sebagai terduga bandar besar di Sidonipah. Dan juga adanya info Opsnal lain dari unit Polsek di Polrestabes diduga juga bantu menguruskan kelancara Roni agar supaya bisa di Rehab dan melenggang bebas. “Opsnal Polsek bernama ARF, karena dimintai keluarganya untuk bantu Roni,” Kata informasi yang terpercaya di Timred Infopolnews yang tidak mau disebutkan, Kamis (9/1/2025). “Dan BBnya ineks 200 butir mas” Imbuhnya. Program Asta Cita Kapolda Jatim tidak menyurutkan para APH Polda Jatim untuk memproses para bandar-bandar besar narkotika di Jatim. siapapun yang mau mengurus tidak berani mulai dari penyidik Panit, Kanit, Kasubdit semua tranparan dan jelas. Kasus Roni bisa jadi pembelajaran dan SOP di Direktorat Narkoba Polda Jatim, setidaknya Direktorat Narkoba Polda Jatim bisa menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda di Jatim. (Red) dikutip dari “https://infopol.news”
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya dan Pil Dobel L diamankan di Nganjuk Jawa Timur
liputanjatimbersatu.com Nganjuk – Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo. Dua tersangka pengedar dan 9.971 Pil Dobel L berhasil diamankan dalam dua operasi pada Selasa (07/01/2025) yang lalu. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. “Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial DR (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L,” ujar AKBP Siswantoro. Dari penangkapan itu lanjut AKBP Siswantoro, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa DR ditangkap di salah satu rumah di Dusun Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp20.000, dan satu ponsel Oppo A16. “Pengembangan kasus ini mengarah kepada AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L,” ujarnya. Pelaku DR mengaku mendapatkan pil dari AH, sedangkan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO. Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Sugiarto. (*)
Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Kurir Narkotika Jaringan Surabaya dan Sidoarjo
liputanjatimbersatu.com Surabaya – Tiga kurir narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya jaringan Surabaya dan Sidoarjo. Pengerebekan itu dilakukan pada Kamis, (5/12/2024), Dengan mengungkap narkotika jenis sabu seberat 161,772 gram dan ekstasi 1,471 gram. Dari pengakuan para pelaku kepada Polisi diduga kuat sebagai bagian dari sindikat yang dikendalikan oleh seorang berinisial T dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO). Penggerebekan di Empat Lokasi Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka pertama, AP alias A, di sebuah rumah di Desa Kalijaten II, Kecamatan Taman, Sidoarjo. “Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, timbangan elektrik, dan perangkat pendukung lainnya,” tutur AKBP Miftah, pada Jumat (10/01/2025) pagi. AKBP Miftah menjelaskan penangkapan AP kemudian membawa polisi ke lokasi kedua di depan SMP 48 Surabaya di Bratang Wetang. “Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 99,551 gram dan 62,040 gram, serta tas kain hitam sebagai alat penyimpanan,” jelas Miftah sapaan karibnya. Miftah menuturkan pengembangan berlanjut ke lokasi ketiga di wilayah Barata Jaya Gang XVII Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka kedua, AAY, yang bertindak sebagai penyedia barang. Barang bukti yang ditemukan termasuk sabu, tiga butir ekstasi berlogo “Burung Hantu,” timbangan elektrik, dan perangkat komunikasi. “Lokasi terakhir berada di Jalan Cemeng Kalang dan Jalan Krembung, Sidoarjo. Polisi menangkap tersangka ketiga, BAP alias B, yang berperan sebagai kurir. Dari lokasi ini, petugas menyita satu butir ekstasi, timbangan elektrik, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasional,” kata Miftah, kepada wartawan. Peran Tersangka dan Modus Operandi Miftah mengatakan dari hasil interogasi mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh T. (DPO) diduga mendistribusikan delapan bungkus sabu seberat 800 gram kepada tersangka AAY, yang kemudian membagi enam bungkus (600 gram) untuk diranjau di Raya Sukodono, Sidoarjo. Dua bungkus lainnya (200 gram) diserahkan kepada BAP untuk diranjau dan diambil oleh AP. “Ketiga tersangka mendapatkan upah dari setiap transaksi yang berhasil mereka lakukan. Polisi menduga sindikat ini telah beroperasi lama dan menyasar pasar lokal di Surabaya dan sekitarnya,” pungkasnya. Pasal yang Dikenakan Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun. Upaya Polisi Melacak Dalang Utama Miftah menambahkan bahwa pihaknya masih memburu DPO berinisial T yang diduga sebagai otak utama peredaran narkoba ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya,” ujar Kasatresnarkoba. Dengan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah dan modus yang terorganisir, kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika di Jawa Timur. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sempet Viral Video, Camat Asemrowo Buat Laporan (LP) Ke Polda Jawa Timur
Sempet Viral Video, Camat Asemrowo Buat Laporan (LP) Ke polda Jatim liputanjatimbersatu,com Surabaya – Kuasa hukum Camat Asemrowo, Abdul Rouf, melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks yang menyerang nama baik kliennya, Moch Khusnul Amin, ke Polda Jawa Timur, jum’at (10/01/2025) Laporan tersebut terkait dengan adanya video fitnah yang beredar di media sosial yang diduga dilakukan oleh beberapa akun dan salah satu oknum anggota ormas. “Selamat sore, terima kasih telah menunggu dari siang hingga sore ini. Kami telah melaporkan tindak pidana ke Polda Jawa Timur. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim, Direktorat Reserse Cyber Polda Jatim, dan rekan-rekan wartawan,” ujar Abdul Rouf saat konferensi pers di depan SPKT Polda Jatim. (10/1/25) Menurut Rouf, laporan tersebut dilakukan untuk menjaga kehormatan dan nama baik Camat Asemrowo serta marwah Pemerintah Kota Surabaya yang sempat terganggu akibat berita fitnah yang beredar luas di masyarakat. “Pak Camat merasa diserang kehormatannya, sehingga terganggu secara psikis dan kehidupan rumah tangganya. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga marwah Pemerintah Kota Surabaya yang sempat gaduh akibat peristiwa ini,” tambahnya. Rouf mengungkapkan, laporan itu menyasar beberapa akun media sosial yang menyebarluaskan berita hoaks tersebut. Pihaknya juga melaporkan oknum yang merekam, mengunggah, hingga menyebarluaskan video tersebut. “Kami laporkan mereka dengan Pasal 45A dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya adalah dua tahun penjara,” tegas Rouf. Rouf berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik kliennya dan menjaga stabilitas Kota Surabaya dari isu-isu fitnah yang meresahkan masyarakat.
Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polisi Sita Barang 14,474 Gram Sabu Siap Edar
Liputanjatimbersatu.com Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (21/11/2024) hingga Jumat (22/11/2024), polisi mengamankan dua tersangka berinisial AWD (37) dan R (33) serta menyita barang bukti total seberat ± 14,474 gram sabu. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan di depan Apotek K24, Jl. Jarak 116, Putat Jaya, Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menangkap tersangka pertama, AWD, seorang driver online. Saat digeledah, ditemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat ± 14,197 gram, disembunyikan dalam bungkus rokok dan tisu. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel Samsung biru milik tersangka. Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke rumah tersangka kedua, R, di Perum The Java Village Blok A No.1, Kwangsan, Sidoarjo. Pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sabu seberat ± 0,277 gram dalam sebuah tas hitam. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel Oppo A58 hitam. Berdasarkan hasil interogasi, AWD mengaku mendapatkan sabu dari R pada hari yang sama, Kamis sore, di rumah R di Damarsih, Buduran, Sidoarjo. R diketahui membeli 50 gram sabu dari seorang bandar besar berinisial G (DPO) dengan harga Rp35 juta. Sabu tersebut kemudian dijual ke beberapa pembeli, termasuk AWD sebanyak 10 gram, dan S (DPO) sebanyak 20 gram. Sisanya disita polisi dari kedua tersangka. Para tersangka menjual sabu dengan harga Rp850.000 per gram, memperoleh keuntungan Rp150.000 per gram, yang kemudian dibagi rata di antara mereka. Dari aktivitas ini, keduanya telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan terakhir. Pasal yang Dikenakan Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 gram. Polisi Gencarkan Pemberantasan Narkoba Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya. “Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan besar di belakangnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kapolrestabes. Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengejar dua pelaku lain, yaitu G dan S, yang hingga kini masih buron (DPO). Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam peredaran narkotika ini. (Red)
Empat Oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diduga Salah Tangkap, Keluarga Melaporkan Kejadian Ini ke Propam
Liputanjatimbersatu.com Surabaya – Viral dalam video warga Simolawang Surabaya H. Halim yang sehari hari nya menemani istri dan anaknya pada hari senin 6-01-2025 diamankan oleh Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya oleh unit 2 dengan 4 orang anggota. (8/1/2025) Seorang paruh baya yang berusia lebih kurang 50 tahun di borgol oleh serombongan Polisi berpakaian preman mendatanginya. Mereka langsung meringkus H. Halim yang hendak beli martabak dideket rumahnya. Halim sempat berontak dan bertanya kepada petugas Polisi tentang kesalahan apa yang diperbuatnya sehingga dirinya telah ditangkap. Dari keterangan anggota Polisi tersebut bahwa H. Halim terlibat kasus narkoba sehingga di amankan dan diborgol. Dalam kegiatannya para anggota sempet menggeledah 4 rumah warga yang diduga ada barang bukti disembunyikan “.Namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba”, dan penggeledahan tersebut tidak ada Sprint (Surat perintah tugas penggeledahan). Saat dikonfirmasi kesalah satu staf / wakil RW di lingkungannya, H. Niman dan juga penasehat dari beberapa media online menerangkan. Bahwa halim setiap harinya menganggur dan tidak pernah memakai barang haram. Jangankan memakai mengetahui barangnya dia gak tau mas, “ujarnya H. Niman. Dalam hal ini pihak keluarga melakukan pelaporan ke Propam atau Paminal Polrestabes Surabaya atas dugaan salah tangkap yang tidak sesuai SOP. H. Niman sebagai pendamping korban, berharap agar para anggota tersebut bisa di proses secara kode etik Institusi Polri. Agar pemberitaan ini berimbang, kami mencoba konfirmasi kepada Kasat Narkoba AKBP Miftah Suriyah serta Kanit unit 2 AKP Eko Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekira pukul 09:55 Wib, namun hingga saat ini masih belum ada jawaban ataukah memang menghindar saat di konfirmasi awak media . Hingga berita ini kami tayangkan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya enggan membalas konfirmasi awak media, seakan-akan alergi terhadap jurnalis. Sesuai dalam Undang-undang yang mengatur tentang salah tangkap polisi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal-pasal yang berkaitan dengan salah tangkap dalam KUHAP adalah: Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi jika ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Pasal 97 KUHAP, yang mengatur bahwa terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah berhak memperoleh rehabilitasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 juga mengatur tentang ganti rugi korban salah tangkap. PP tersebut menyatakan bahwa besaran ganti rugi yang dapat diterima korban salah tangkap adalah minimal Rp 500.000 dan paling banyak Rp 100 juta. Korban salah tangkap dapat memperoleh dua bentuk penyelesaian hukum, yaitu ganti rugi dan rehabilitasi. Ganti rugi diberikan sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita akibat penahanan yang tidak sah. Sedangkan rehabilitasi hanya berupa pernyataan di sidang pengadilan yang dicantumkan dalam putusan bebas terdawa. (Imam/Anugrah) dikutip dari media “www.harianmataberita.com”
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Amankan Pelaku Pengeroyokan
Jliputanjatimbersatu.com Surabaya – Sebuah video penganiayaan di Jalan Rajawali, Surabaya, sempat viral. Sekelompok pemuda melakukan pengeroyokan terhadap korban MAS (22) menggunakan sajam pada Minggu (5/1/2025). Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Pabean Cantikan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, setelah mendapat informasi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pengeroyokan. “Enam remaja kami amankan terkait aksi pengeroyokan tersebut,” katanya. Saat ini keenam remaja tersebut masih dalam penyidikan kepolisian. Pihaknya masih mendalami motif pengeroyokan dan juga peran masing-masing saat kejadian tersebut. Enam remaja ini RYDS (20), IA (20, F (16), warga Jalan Demak, Surabaya, RS (17), warga Jagiran, dan AB (17), dan NAJ (16) warga Jalan Semarang. Pengeroyokan yang dilakukan enam remaja dan sempat terekam video salah satu pengguna jalan. Ini membuat korban mengalami luka bacok. “Korban mengalami luka bacok di kepala dan badan. Korban sudah mendapat perawatan medis dan saat ini sedang rawat jalan,” (Angga) Sebuah video penganiayaan di Jalan Rajawali, Surabaya, sempat viral. Sekelompok pemuda melakukan pengeroyokan terhadap korban MAS (22) menggunakan sajam pada Minggu (5/1/2025). Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Pabean Cantikan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, setelah mendapat informasi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pengeroyokan. “Enam remaja kami amankan terkait aksi pengeroyokan tersebut,” katanya. Saat ini keenam remaja tersebut masih dalam penyidikan kepolisian. Pihaknya masih mendalami motif pengeroyokan dan juga peran masing-masing saat kejadian tersebut. Enam remaja ini RYDS (20), IA (20, F (16), warga Jalan Demak, Surabaya, RS (17), warga Jagiran, dan AB (17), dan NAJ (16) warga Jalan Semarang. Pengeroyokan yang dilakukan enam remaja dan sempat terekam video salah satu pengguna jalan. Ini membuat korban mengalami luka bacok. “Korban mengalami luka bacok di kepala dan badan. Korban sudah mendapat perawatan medis dan saat ini sedang rawat jalan,” (Angga)