Liputan Jatim Bersatu

Diduga Bebas Hanya Tiga Hari, Penanganan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Komitmen pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai dua pria berinisial Adi dan Rudi, warga Jalan Tambaksegaran Wetan, yang diamankan pada 4 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com dari sejumlah sumber di lapangan, keduanya diduga hanya menjalani proses selama sekitar tiga hari sebelum kembali menghirup udara bebas. Singkatnya rentang waktu penanganan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum penghentian atau perubahan status penanganan perkara.

Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya transaksi dengan nominal sekitar Rp70 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh penjelasan maupun bantahan resmi dari pihak kepolisian.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu perkara, melainkan berpotensi mencederai integritas penegakan hukum dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam memberantas kejahatan narkotika. Transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar untuk menghindari munculnya spekulasi liar di ruang publik.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Apa dasar hukum kedua orang tersebut dapat kembali bebas dalam waktu relatif singkat? Apakah perkara dihentikan, rehabilitasi diterapkan sesuai mekanisme hukum, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026), mantan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, hanya memberikan jawaban singkat.

“Kanit yang baru tidak tau mas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi konfirmasi yang diajukan, yakni mengenai status hukum Adi dan Rudi, kronologi penanganan perkara, serta tanggapan atas dugaan adanya transaksi senilai sekitar Rp70 juta. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang menjawab pokok persoalan tersebut.

LiputanJatimBersatu.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun pihak lain yang berkepentingan. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Aldi

More To Explore

Fashion

Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Laporkan Mantan Kades ke Polres Lumajang

Lumajang, Dugaan tindak pidana pemalsuan surat kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Mohammad Rosyid, S.H., selaku kuasa hukum dari Tafrikhah dan Rosyidah, secara resmi melaporkan dua pihak yakni Haji Rofik (Terlapor 1) dan Elok HariNingsih, S.E., (terlapor2 ) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Tempe Tengah, ke Polres Lumajang. Laporan tersebut

Fashion

Diduga Bebas Hanya Tiga Hari, Penanganan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Komitmen pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai dua pria berinisial Adi dan Rudi, warga Jalan Tambaksegaran Wetan, yang diamankan pada 4 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com dari