Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polisi Ringkus Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul

Jabar, LiputanJatimBersatu.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial II (30) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan petugas pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

“Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga masuk kategori psikotropika dan obat keras tanpa izin edar. Di antaranya 11 butir pil diduga jenis clonazepam, 1 butir alprazolam, serta 39 butir tramadol. Selain itu, turut diamankan sebuah tas selempang warna hitam, satu unit handphone, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.” ujar Kombes Hendra, Senin (27/4/2026)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika dari seseorang berinisial G. Sementara untuk tramadol, pelaku menyebut membelinya dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul. Kepada petugas, pelaku juga mengungkapkan bahwa obat tramadol digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan psikotropika selain dikonsumsi juga rencananya akan diperjualbelikan kembali.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

“Proses penyidikan saat ini tengah berjalan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Garut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.” Kata AKP Usep.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Red

More To Explore

Fashion

Imam Arifin Soroti Hak Jawab Kapolsek Krembangan di Media Lain: Media Pertama Juga Harus Diberi Ruang Klarifikasi

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu, menyayangkan langkah Kapolsek Krembangan yang menyampaikan bantahan melalui media lain, sementara media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut, menurut Imam, juga seharusnya mendapat kesempatan untuk meminta klarifikasi secara langsung. Menurut Imam, apabila Kapolsek

Fashion

Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi dengan Forkopimcam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan 12 Kepala Desa di Guluk-Guluk

SUMENEP, LiputanJatimBersatu.com– Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menggelar kegiatan Sambung Roso bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), serta 12 kepala desa se-Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Rabu (21/10/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIB di Pendopo Kantor Kecamatan