Liputan Jatim Bersatu

Berjuang 28 Hari Melawan Luka Bakar Parah, Yudi Setiawan Akhirnya Wafat

Surabaya – Liputanjatimbersatu.com. Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Yudi Setiawan (43). Setelah berjuang selama 28 hari melawan luka bakar parah yang dideritanya, pria tersebut akhirnya menghembuskan napas terakhir di rumah saudaranya, Jalan Sencaki No. 59, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, pada Senin (27/04/2026) pukul 16:30 WIB.

 

Kehilangan ini tentu sangat menyakitkan, mengingat kejadian naas tersebut bermula dari niat baik untuk membantu kerabat. Tragedi ini bermula ketika Yudi diminta oleh kakaknya untuk memperbaiki tabung LPG yang terdengar mendesis atau bocor.

 

Saat regulator dilepas, asap putih langsung muncul dari dalam tabung. Yudi kemudian mencoba membuka puntung untuk memastikan sumber kebocoran tersebut. Karena diduga tabung yang baru dibeli itu memang rusak, penjual tabung pun diminta datang untuk mengecek kondisi barang.

 

Anak dari penjual sempat melakukan pengecekan dan berjanji akan memberitahu ayahnya mengenai kondisi tabung tersebut. Namun, sebelum sempat ditindaklanjuti, saat Yudi mengangkat tabung untuk menunjukkan titik kebocoran, ledakan hebat terjadi seketika. Api besar menyambar tubuh Yudi hingga membakar hampir seluruh bagian kulitnya.

 

Tidak hanya Yudi, sang keponakan bernama Kenzo Moreno Usu Baihaqi juga menjadi korban dalam insiden tersebut. Wajah dan seluruh tubuh anak kecil itu terkena percikan api yang panas, menyebabkan luka bakar yang cukup serius.

 

Hingga saat ini, Kenzo masih menjalani perawatan intensif di RS Asrama Haji Surabaya dan baru saja menjalani operasi yang ketiga. Tim medis menegaskan bahwa tindakan operasi berulang ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya infeksi, serta memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat panas api.

 

Kejadian ini memantik kemarahan warga sekitar. Seorang tetangga menuturkan, ibu korban sempat berusaha menyelamatkan cucunya setelah mencium bau gas yang sangat menyengat.

 

Dari informasi yang beredar, tabung LPG yang meledak itu diketahui baru dibeli dari tetangga dengan harga yang sangat murah, yaitu hanya Rp18.000 per tabung. Warga menduga kuat bahwa tabung-tabung tersebut bukan produk resmi atau tidak standar, dan diduga berasal dari oknum pekerja yang mengaku mendapatkannya dari Pertamina sebagai pengganti uang makan, yang kemudian dijual kembali.

 

“Sekarang tabung-tabung itu beredar luas, bahkan dijual oleh tengkulak. Sangat berbahaya karena sering ngowos atau bocor,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengambil langkah hukum lebih lanjut, mengingat keluarga masih fokus pada penanganan medis terhadap korban yang masih bertahan. Namun, kasus ini menjadi sorotan tajam bagi masyarakat. Banyak pihak menuntut agar aparat segera menindak tegas peredaran tabung LPG diduga tidak standar yang sangat meresahkan dan membahayakan nyawa.

 

Tragedi yang menimpa Yudi Setiawan dan Kenzo Moreno menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh masyarakat. Jangan pernah tergiur dengan harga murah untuk membeli LPG dari sumber yang tidak jelas atau tidak resmi. Keselamatan jiwa dan keluarga jauh lebih berharga daripada risiko mengerikan yang ditimbulkan oleh gas abal-abal.

More To Explore

Fashion

Manager Akui Sajikan Makanan Basi, Cafe Resto Amor Sedati Terancam Jerat Pidana

SIDOARJO, LiputanJatimBerstu.com -Dugaan penyajian makanan tidak layak konsumsi di Cafe Resto Amor, Jalan Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menguat setelah pihak manajemen mengakui adanya makanan basi yang sempat disajikan kepada pelanggan. Peristiwa itu terjadi Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pelanggan mengeluhkan kualitas hidangan yang diterimanya setelah menemukan

Fashion

Salah Pasal Diakui, Surat Penerima Misterius Terungkap, Dugaan Maladministrasi Polres Pamekasan Meledak

Pamekasan,LiputanJatimBersatu.com. Dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara kembali mencuat di tubuh penyidik Polres Pamekasan. Sorotan muncul setelah terungkap adanya pengakuan kesalahan dalam penetapan pasal oleh penyidik, yang dinilai berimplikasi serius terhadap proses hukum yang dijalani tersangka. Dalam perkara yang menjerat Zainal Arifin, penyidik semula menerapkan Pasal 114 ayat (2), yang memiliki